Merupakan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat adalah dinas yang memiliki kewenangan dibidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja juga perlindungan tenaga kerja pada wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Tugas utama Disnaker Kab. Pasaman Barat adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnaker diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnaker daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Warga dapat mengurus izin tersebut di kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Pasaman Barat yang beralamat di Jln. Soekarno-Hatta, Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang. Anda juga dapat menghubungi kontak telepon Disnaker untuk mendapat tanggapan cepat, atau mengakses website Disnaker untuk informasi umum dan berita terkait ketenaga kerjaan dan transmigrasi.